You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Makmur Jaya
Desa Makmur Jaya

Kec. Tikke Raya, Kab. Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Administrator 12 Januari 2025 Dibaca 8 Kali
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
III.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
3 Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
       
III.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1 Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
2 Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
       
III.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1 Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017
2 Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
       
III.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
2 Lokasi pemasangan: 
a. Kantor Desa (baliho)
b. Dusun (poster atau baliho)
c. Website
d. Media sosial
e. lainnya
       
III.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1 Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
2 Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
a. Komitmen dari Aparat Desa
b. Konsekuensi hukum 
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster 
Lokasi Pemasangan:
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
b. Di upload di Website dan media sosial
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image